Pasar Dlingo adalah pasar rakyat satu-satunya yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, yang terletak di wilayah Kecamatan Dlingo. Tepatnya di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo. Dahulu Pasar Dlingo menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Bantul seluas + 1.800 M². Pasar Dlingo ini memiliki hari pasaran pada hari Kliwon dan Pahing. Pasar ini berdampingan dengan pasar hewan (kambing) namun tataruang nya terpisah. Dimusim kemarau, ketersediaan air bersih merupakan permasalahan yang utama dialami di Pasar Dligo.      

Pasar ini keberadaannya sempat menjadi konflik antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Rubiyanto sebagai pihak penggugat yang merupakan cucu dari Wiryodikromo. Setelah mengalami beberapa proses peradilan, diputuskan oleh Pengadilan Negri Bantul bahwa gugatan dari Rubiyanto dimenangkan. Setelah pada 9 Februari 2012 dieksekusi, lokasi pasar Dlingo pindah ke tanah kas Desa Dlingo yang beralamat di Jalan Pathuk-Dlingo, pedukuhan Koripan 1, Rt 1, Dlingo, Dlingo Bantul. Pasar Dlingo pindah ke lokasi baru pada 26 Nopember 2013, dengan luas 20.000 m². Pasar ini pernah mendapat juara II ditahun 2014 dan 2017 untuk kegiatan lomba pasar bersih.

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.