Profil, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI

( PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR: 41 TAHUN 2014 )

 

  1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
  2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  3. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nomor 2 menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan tehnis bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri .
  2. Pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  3. Pembinaan Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:

  1. Kepala Kantor
  2. Sub Baian Tata Usaha
  3. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri
  4. Seksi Kewaspadaan dan Ketahanan Nasional
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

  • Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala sub bagian tata usaha yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor
  • Setiap Seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  • Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

 

Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan Rencana Kerja Sub Bagian Tata Usaha
  2. Perumusan kebijakan tehnis ketatausahaan
  3. Penyelenggaraan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, informasi, perlengkapan dan rumahtangga Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
  4. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pembinaan pegawai serta tata usaha kepegawaian Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan kantor
  6. Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja Kantor
  7. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Kantor
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi Kantor
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja sub bagian tata usaha

 

  1. Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina wawasan dalam negeri dan politik dalam negeri.

 

Seksi Wawasan Kebangsaan dan Politik Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana kegiatan
  2. Menyiapkan bahan kerja
  3. Mengumpulkan dan mengolaha data penyusunan kegiatan dibidang wawasan kebangsaan, pemberdayaan politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya
  4. Memfasilitasi peningkatan kualitas wawasan kebangsaan, politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya
  5. Menyiapkan bahan fasilitas untuk meningkatkan pembauran antar golongan, etnis, suku serta umat beragama diberbagai aspek kehidupan bermasyarakat
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitas proses pewarganegaraan (naturalisasi)
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dibidang wawasan kebangsaan, pemberdayaan politik dan pembauran bangsa serta kajian strategis dalam upaya pemantapan ketahanan politik, ekonomi, social kemasyarakatan dan budaya
  8. Melaksanakan penanganan aktualisasi dibidang politik, ekonomi, social, kemasyarakatan dan budaya
  9. Melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengamalan dan pengamanan Pancasila
  10. Menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya
  11. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya dan
  13. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanakan tugas.

 

  1. Seksi kewaspadaan dan Ketahanan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan dan membina kewaspadaan dan ketahanan nasional, mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana kegiatan
  2. Menyiapkan bahan kerja
  3. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan lembaga legislative, instansi/lembaga terkait dalam rngka fasilitasi pengembangan system politik
  4. Merencanakan program pengembangan hubungan dengan organisasi Non Pemerintah yang meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat serta politik
  5. Melaksanakan pendataan dan identifikasi keberadaan, jumlah dan kegiatan organisasi Non Pemerintah yang meliputi organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat serta politik
  6. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan organisasi Non Pemerintah dan Partai Politik serta lembaga infrastruktur politik dalam rangka fasilitasi pengembangan system politik dan penyelenggaraan pemilu
  7. Melaksanakan perencanaan program dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemilu
  8. Melaksanakan koordinasi denga lembaga penyelenggara pemilu
  9. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan perkembangan penyelenggaraan pemilu berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu
  10. Menginventarisasi, mengidentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.