Peraturan Bupati Bantul Nomor  110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. (unduh)
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor  110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul terdiri dari :
Kedudukan
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.
Alamat
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul beralamat di Komplek Parasamya, Jalan Robert Walter Monginsidi Bantul 55711
Belum ada komentar