Profil


Peraturan Bupati Bantul Nomor  110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. (unduh)

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor  110 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat terdiri atas :
    1. Kepala Subbag. Program, Keuangan dan Aset
    2. Kepala Subbag. Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri atas :
    1. Seksi Pengelolaan Opini Publik dan Pelayanan Pengaduan
    2. Seksi Produksi dan Distribusi Informasi Publik
    3. Seksi Pemberdayaan dan Kemitraan
  4. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian, terdiri atas :
    1. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Pemerintah
    2. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Non Pemerintah
    3. Seksi Keamanan Informasi dan Persandian
  5. Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Data Statistik
    1. Seksi Tata Kelola e-Government
    2. Seksi Pengembangan Aplikasi Informatika
    3. Seksi Pengelolaan Data dan Statistik
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Kedudukan

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.

Alamat

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul beralamat di Komplek Parasamya, Jalan Robert Walter Monginsidi Bantul 55711

Phone : (0274) 367509
Website : https://diskominfo.bantulkab.go.id

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.