PROFIL DPMPT BANTUL

Dalam upaya membuka peluang penanaman modal yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan pola pelayanan terpadu satu pintu. Paradigma pemerintah sebagai pelayan dan masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani secara prima. Pelayanan yang diberikan adalah dengan menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak pasti dan petugas yang tidak ramah.

Sesuai dengan visi Bantul Projotamansari Sejahtera Demokratis dan Agamis, semangat pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat yang menginginkan proses pelayanan yang mudah, murah, cepat, tepat waktu, bersih, dan akurat. Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu kunci untuk penyerapan tenaga kerja yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui investasi di Kabupaten Bantul.

DPMPT Kabupaten Bantul dibentuk untuk menjawab permasalahan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru, masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

SEJARAH DPMPT BANTUL

Pembentukan DPMPT Kabupaten Bantul sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. DPMPT Kabupaten Bantul ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul. 

DPMPT Kabupaten Bantul merupakan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul hasil penggabungan dari dua unit kerja, yaitu Dinas Perijinan dan Bidang Penanaman Modal di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.  Pembentukan DPMPT merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.