Profil

Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 81 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Kedudukan

Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Sosial yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas Sosial Kabupaten Bantul mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial dan Keagamaan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sosial mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang sosial
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang sosial
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sosial
  4. Pelaksanaan kesekretariatan dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tujuan

  1. Mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung-jawab, dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya serta memperbaiki kualitas hidup dan Kesejahteraan PMKS.
  2. Meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi di bidang kesejhateraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan kemasyarakatan lainnya, sumbangan sosial masyarakat, dunia usaha, serta penetapan standarisasi dan legistasi pelayanan sosial.
  3. Terlindunginya masyarakat dari dampak penyelenggaraan pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
  4. Mengidentifikasi jenis data dan informasi yang diperlukan untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial.
  5. Meningkatkan fungsi koordinasi jaringan kelembagaan dalam upaya pembentukan keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial.
  6. Menyediakan data dan informasi yang benar dan bertanggungjawab kepada masyarakat dan dunia usaha.
  7. Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga-lembaga/organisasi perempuan yang memiliki visi, memperkuat peran aktif masyarakat dalam upayan pemberdayaan perempuan, meningkatkan kapasitas dan kemapuan institusi-institusi pemerintah dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam tiap-tiap proses pembangunan.
  8. Meningkatkan kesejahteraan sosial keluarga pahlawan, perintis pejuang dan penanaman/pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan.

Sasaran

  1. Terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh kembang.
  2. Terlindunginya anak, lanjut usia dari tindak kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah.
  3. Tersedianya pelayanan sosial dan kemudahan untuk mengakses fasilitas umum bagi penduduk lanjut usia dan penyandang cacat.
  4. Meningkatkan kemampuan penyandang cacat agar dapat melakukan fungsi sosialnya secara layak dan menjadi sumber daya manusia yang produktif.
  5. Terlindunginya hak-hak penyandang cacat ganda untuk hidup secara wajar.
  6. Terpeliharanya nilai-nilai kearifan penduduk lanjut usia dan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kejuangan secara berkesinambungan pada generasi muda dan masyarakat umum.
  7. Pulihnya, terbebasnya dan berdayanya anak nakal dan korban narkotika dari kenakalan dan penyalahgunaan narkoba.
  8. Mandirinya fakir miskin dan kelompok rentan sebagai sumber daya yang produktif.
  9. Meningkatkan kemampuan masyarakat termasuk dunia usaha untuk mememnuhi kebutuhan dasar dalam penyelematan penyandang masalah sosial, korban akibat bencana, termasuk korban kerusuhan sosial dan warga masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana.
  10. Meningkatnya pendayagunaan potensi dan sumber-sumber sosial masyarakat, yang meliputi TKSM, lembaga perlindungan sosial kemasyarakatan lainnya, sumbangan sosial masyarakat dan dunia usaha dalam mencegah dan menangani permasalahan sosial, memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan penyandang masalah sosial.
  11. Meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba.
  12. Meningkatnya kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat.
  13. Meningkatnya pendayagunaan tenaga-tenaga terdidik dan terlatih dalam menyelenggarakan pelayanan sosial.
  14. Tersedianya data dan informasi kesejahteraan sosial.
  15. Merumuskan standarisasi legislasi pelayanan sosial.
  16. Terumuskannya dan terlaksananya kebijakan penanganan masalah-masalah sosial dalam keselarasan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui wadah jaringan kerja.
  17. Tersusunnya sistem pengelolaan data dan informasi masalah-masalah sosial.
  18. Terwujudnya mekanisme penyelenggaraan sistem informasi masalah-masalah sosial.
  19. Meningkatkan rasa nasionalisme yang diwujudkan dengan menghormati jasa para pahlawan.
  20. Terpeliharanya kerukunan hidup antar umat beragama.
  21. Terwujudnya kebebasan umat beragama untuk menjalankan ibadahnya.
  22. Tersedianya fasilitas peribadatan.

Kebijakan

  1. Mengembangkan sistem Bantuan dan Jaminan Sosial bagi PMKS, yang pengelolaanya melibatkan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
  2. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunya kualitas generasi muda.
  3. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
  4. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Memfasilitasi kegiatan keagamaam menuju terciptanya kehidupan yang agamis.
  6. Mengembangkan pembinaan kehidupan beragama dan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Terpeliharanya nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan kepahlawanan.
  8. Meningkatkan pelestarian, penghayatan serta pengamalan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
  9. Peningkatan kesejahteraan keluarga pahlawan nasional, perintis kemerdekaan dan pejuang.
  10. Intensifikasi sosialisasi nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesertiakawanan sosial.

Program

  1. Pengembangan potensi Kesejahteraan Sosial.
  2. Peningkatan Kualitas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial.
  3. Pengembangan keserasian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial.
  4. Pengembangan sistem informasi masalah-masalah sosial.
  5. Peningkatan peran masyarakat dan perempuan kelembagaan pengarusutamaan gender.

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.