Profil Dikpora

Dasar Pembentukan

Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaKabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Organisasi Daerah Kabupaten Bantul. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja  Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaKabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Kedudukan

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, serta kepemudaan dan olahraga
  2. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, serta kepemudaan dan olahraga
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, serta kepemudaan dan olahraga
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. pelaksanaan kesekretariatan Disdikpora dan
  6.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya..

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul Sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas sumberdaya tenaga kependidikan yang profesional
  2. Mewujudkan adannya pengelolaan dana yang efektif efisien, transparan serta memiliki akuntabilitas publik yang tinggi pada setiap lembaga kegiatan
  3. Mewujudkan adanya output pendidikan yang berkualitas yang memiliki akhlak mulia kecerdasan, keunggulan, kemandirian serta kompetitif
  4. Melaksanakan inovasi pembelajaran dengan multi media serta multi metode, menuju terlaksananya sistem pembelajaran yang efektif untuk mengembangkan kreatifitas siswa
  5. Mewujudkan pelayanan prima semua lembaga pendidikan dengan pendekatan kepuasan masyarakat
  6. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan swasta terhadap pembangunan pendidikan dengan perilaku, partisipasi secara proporsional menuju terciptanya paradigma pendidikan.

Sasaran

Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  Kabupaten Bantul mengacu pada 3 ( tiga ) pilar Kebijakan Pembangunan Pendidikan Nasional :

  1. Pemerataan dan perluasan akses
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing
  3. Penguatan tata kelola , akuntabilitas dan penciptaan citra publik.
  • Terlaksananya manajemen keuangan yang efektif efisien , serta memiliki akuntabilitas publik yang tinggi di semua lembaga pendidikan
  • Terwujudnya output pendidikan yang memiliki akhlak mulia kecerdasan, keunggulan, kemandirian serta kompetitif di pasar global
  • Terwujudnya sarana prasarana pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olah raga yang sesuai dengan standar pelayanan minimal
  • Terlaksananya sistem pembelajaran yang efektif dengan memenfaatkan multimedia serta multi metode, serta inovasi - inovasi baru di bidang pendidikan
  • Terwujudnya pelayanan prima di semua lembaga pendidikan dengan mengutamakan pelayanan masyarakat
  • Terlibatnya swasta serta masyarakat dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pengawasan di bidang pendidikan menuju paradigma baru pendidikan.

Kebijakan

  1. Melakukan pengembangan dan pemantapan sistem pendidikan mengacu pada otonomi pendidikan
  2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta kesejahteraan tenaga pendidikan
  3. Melindungi pemuda dari bahaya distruktif ( Napza )
  4. Mempertajam konsep pendidikan umum maupun pendidikan kejuruan

Program

  1. Meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan pelatihan dan kesempatan belajar
  2. Meningkatkan mutu lulusan pendidikan yang memiliki kemampuan kognitif, efektif dan psikiomotorik secara seimbang
  3. Efisiensi dan efektifitas penggunaan dana baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah dengan pengelolaan secara trasnparan dan meiliki akuntabilitas publik yang tinggi
  4. Melaksanakan restrukturisasi da rasionalisasi untuk mewujudkan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan
  5. Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun unggulan daerah yang berorientasi pada ketrampilan untuk hidup ( life Skill )
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan kebudayaan serta pembinaan generasi muda dan olah raga melalui school based managemen serta community based education
  7. Mengembangkan kerjasama kemitraan kepada swasta, dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan dan lain - lain dalam upaya mewujudkan output pendidikan yang berkualitas.
Phone : (0274) 367327/367171
Website : https://dikpora.bantulkab.go.id

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.