Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang bertanggungjawab maka Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang  Kabupaten Bantul sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, berusaha mengimplementasikan melalui berbagai kebijakan perencanaan dan kegiatan teknis pembangunan khususnya di bidang  pertanahan dan tata ruang.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 122 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) yang di dalamnya termuat kedudukan, tugas pokok dan fungsi.
 
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang serta penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
 
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan penugasan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang
 
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai fungsi :
Peraturan pembentukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantuldapat diunduh disini
Belum ada komentar