Profil DPTR

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang bertanggungjawab maka Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang  Kabupaten Bantul sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, berusaha mengimplementasikan melalui berbagai kebijakan perencanaan dan kegiatan teknis pembangunan khususnya di bidang  pertanahan dan tata ruang.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 122 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) yang di dalamnya termuat kedudukan, tugas pokok dan fungsi.

 

Kedudukan

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang serta penugasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas Pokok

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan penugasan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Dinas
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan dan tata ruang
  3. perumusan rencana teknis urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang
  4. penyelenggaraan penatausahaan pertanahan Tanah Kasultanan yang terdiri atas (a)Tanah Desa yang asal usulnya dari tanah Kasultanan (b) Tanah yang telah digunakan oleh Pemerintah DIY
  5. penyelenggaraan verifikasi dokumen permohonan Tanah Kasultanan
  6. pemberian rekomendasi kesesuaian pemanfaatan Tanah Kasultanan sesuai dengan rencana tata ruang
  7. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan pada satuan ruang strategis Kasultanan
  8. penyusunan rencana rinci tata ruang
  9. penyusunan rencana rinci tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan
  10. penyusunan rencana induk pada satuan ruang dan satuan ruang strategis Kasultanan
  11. pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang
  12. pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang dan tata ruang pada satuan ruang strategis
  13. fasilitasi administrasi, pengendalian dan penanganan permasalahan pertanahan
  14. pengordinasian pengadaan tanah untuk kepentingan umum
  15. fasilitasi pengendalian pemanfaatan tanah Desa
  16. penyiapan bahan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum
  17. fasilitasi penyelesaian sengketa tanah
  18. fasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah
  19. inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong serta fasilitasi penyelesaian masalah tanah kosong
  20. pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang
  21. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Dinas
  22. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pertanahan dan tata ruang dan
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya..

Peraturan pembentukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantuldapat diunduh disini

Phone : 0274-367446
Website : https://dptr.bantulkab.go.id

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.