Sejarah dan Profil

Sejarah

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Kedudukan

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok Fungsi

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan / melaksanakan fungsi penunjang perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan, penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang Perhubungan yang meliputi lalu lintas dan parkir, angkutan dan terminal, sarana dan operasional.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 119 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul,  Dinas Perhubungan  mempunyai tugas membantu bupati dalam bidang perhubungan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perhubungan
  2. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan
  3. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan
  4. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif Dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  6. Adapun susunan organisasi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:
  7. Sekretariat
  8. Bidang Lalu Lintas
  9. Bidang Angkutan
  10. Bidang Teknik Sarana dan Prasarana
  11. UPT dan
  12. Kelompok Jabatan Fungsional.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119 Tahun 2016, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh:

  1. Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Program Keuangan dan Aset.
  2. Bidang Lalu Lintas yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dibantu oleh Seksi Manajemen Rekayasa dan Operasional Lalu Lintas dan Seksi Pengendalian dan Operasi
  3. Bidang Angkutan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dibantu oleh Seksi Angkutan Umum dan Seksi Angkutan Barang
  4. Bidang Teknik Sarana dan Prasarana yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dibantu oleh Seksi Sarana dan Prasarana dan Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
  5. UPT
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.