Profil

Peraturan Bupati No.117 tahun 2016 mengatur Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut :

Kedudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi admnistrasi kependudukan
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tujuan

Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul

Sasaran

Meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan

Strategi

  1. Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya administrasi Kependudukan.
  2. Memberikan pelayanan yang optimal dalam bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Mendekatkan jarak pelayanan kepada masyarakat.
  4. Mempercepat jangka waktu penyelesaian produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Membuat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang akurat

Kebijakan

  1. Meningkatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Meningkatkan akuntabilitas  kinerja personil untuk melayani masyarakat
  3. Validasi data secara periodik
  4. Melaksanakan optimalisasi pelayanan ( terjangkau, mudah, tepat transparan akuntabel, adanya kepastian waktu )
  5. Pemenuhan sarana dan prasarana secara prioritas  dan bertahap
  6. Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat yang Responsif

Program

Program Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul adalah :

  1. Program Keserasian Kebijakan Kependudukan
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  3. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  5. Program Penataan Administrasi Kependudukan
  6. Program Pengelolaan Data Kependudukan.

Tugas Pokok dan Fungsi Masing-Masing Bidang

  • Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan
  3. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi
  4. pengelolaan barang milik daerah
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Sub bagian
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan perencanaan dan evaluasi
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis
  4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran
  5. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi
  6. penyiapan bahan penyusunan laporan program dan kegiatan.
  7. penyiapan dan pelaksanaan penatausahaan keuangan
  8. penyiapan dan pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Sub bagian
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan umum dan kepegawaian
  3. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha
  4. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian
  5. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga
  6. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan
  7. penyiapan dan pelaksanaan urusan kerjasama dan kehumasan
  8. penyiapan dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Bidang
  2. perumusan kebijakan bidang identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk
  3. pelaksanaan kebijakan bidang identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang identitas penduduk, pindah datang penduduk dan pendataan penduduk
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Identitas Penduduk menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang identitas penduduk
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang identitas penduduk
  4. pelaksanaan pelayanan bidang identitas penduduk
  5. penerbitan dokumen bidang identitas penduduk
  6. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan bidang identitas penduduk
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang identitas penduduk
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang bidang identitas penduduk
  9. melaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Pindah Datang Penduduk menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan pindah datang penduduk
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pelayanan pindah datang penduduk
  4. pelaksanaan pelayanan bidang pindah datang penduduk
  5. penerbitan dokumen bidang pindah datang penduduk
  6. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan bidang pindah datang penduduk
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pelayanan pindah datang penduduk
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pelayanan pindah datang penduduk
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Pendataan Penduduk menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pendataan penduduk
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendataan penduduk
  4. pelaksanaan pelayanan bidang pendataan penduduk
  5. penerbitan dokumen bidang pendataan penduduk
  6. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan bidang pendataan penduduk
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pendataan penduduk
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pendataan penduduk
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  11. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan
  12. penyiapan dan pelaksanaan urusan kerjasama dan kehumasan
  13. penyiapan dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana
  14. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja bidang
  2. perumusan kebijakan bidang pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian
  3. pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pelayanan pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian, serta perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Kelahiran menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pencatatan kelahiran
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencatatan kelahiran
  4. pelaksanaan pelayanan bidang pencatatan kelahiran
  5. penerbitan dokumen bidang pencatatan kelahiran
  6. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan bidang pencatatan kelahiran
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pencatatan kelahiran
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pencatatan kelahiran
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Perkawinan dan Perceraian menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pencatatan perkawinan dan perceraian
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencatatan perkawinan dan perceraian
  4. pelaksanaan pelayanan bidang pencatatan perkawinan dan perceraian
  5. penerbitan dokumen bidang pencatatan perkawinan dan perceraian
  6. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan bidang pencatatan perkawinan dan perceraian
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pencatatan perkawinan dan perceraian
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pencatatan perkawinan dan perceraian
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian
  4. pelaksanaan pelayanan bidang pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian
  5. penerbitan dokumen bidang pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian
  6. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan bidang pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian.
  7. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pencatatan perubahan status anak, pewarganegaraan, dan kematian
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 27, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Bidang
  2. perumusan kebijakan bidang sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data, serta kerja sama dan inovasi pelayanan
  3. pelaksanaan kebijakan bidang sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data, serta kerja sama dan inovasi pelayanan
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data, serta kerja sama dan inovasi pelayanan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data, serta kerja sama dan inovasi pelayanan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang sistem informasi administrasi kependudukan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang sistem informasi administrasi kependudukan
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang sistem informasi administrasi kependudukan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang sistem informasi administrasi kependudukan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Pengolahan dan Penyajian Data menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pengolahan dan penyajian data
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan penyajian data
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengolahan dan penyajian data
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang pengolahan dan penyajian data
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Seksi Tata Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Seksi
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang kerja sama dan inovasi pelayanan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang kerja sama dan inovasi pelayanan
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang kerja sama dan inovasi pelayanan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang kerja sama dan inovasi pelayanan
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.