Berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2016 Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul terbentuk. SK tersebut berisi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bantul. Kedudukan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul diperkuat dengan Peraturan Bupati nomor 118 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bantul.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten bantul yang kemudian di singkat menjadi DPPKBPMD merupakan Dinas Daerah tipe A yang mewadahi pelaksanaan fungsi Dinas Daerah dengan beban kerja yang besar, terdiri atas Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, pada Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian, dan pada bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. DPPKBPMD Kabupaten bantul sendiri di pimpin oleh Pejabat Eselon II dan membawahi 4 Pejabat Eselon III dan 12 Pejabat Eselon IV.

Phone : 0274 – 6460055
Website : https://dppkbpmd.bantulkab.go.id

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.