KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
1.    Kedudukan
Dinas Perdagangan merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perdagangan dipimpin oleh Kepala Dinas
2.    Tugas
Dinas Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang perdagangan.
3.    Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a.       Perumusan kebijakan bidang perdagangan
b.      Pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan
c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan budang perdagangan
d.      Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
e.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang perdagangan.Belum ada komentar