Sejarah Pembentukan Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul dibentuk pada tahun 2017 oleh Bupati Bantul masa periode Drs. Suharsono bersama H. Abdul Halim Muslih. Menurut Perda No 121 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kemudian pada awal tahun 2017 terbentuklah Dinas Perdaganganhasil Penggabungan dari Kantor Pengelolaan Pasar dengan Bidang Perdagangan Dinas Disperindakop Kab. Bantul.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

1.    Kedudukan

Dinas Perdagangan merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perdagangan dipimpin oleh Kepala Dinas

2.    Tugas

Dinas Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang perdagangan.

3.    Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perdagangan menyelenggarakan fungsi :

a.       Perumusan kebijakan bidang perdagangan

b.      Pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan

c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan budang perdagangan

d.      Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan

e.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang perdagangan.

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.