Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul merupakan gabungan dari tiga SKPD yang sebelumnya terpisah yaitu, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul. Untuk urusan di bidang kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga bidang Kehutanan yang ada di Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul pindah ke Provinsi.
Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul berdiri Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 115 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 115 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, di dalamnya termuat kedudukan, tugas pokok dan fungsi.
Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Dinas Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dan tugas pembantuan bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:
Kedudukan dan Lokasi :
Belum ada komentar