Profil dan Sejarah

Sejarah

Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul merupakan gabungan dari tiga SKPD yang sebelumnya terpisah yaitu, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul. Untuk urusan di bidang kehutanan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga bidang Kehutanan yang ada di Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul pindah ke Provinsi.

Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul berdiri Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 115 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul.

Profil

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul No. 115 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, di dalamnya termuat kedudukan, tugas pokok dan fungsi.

Kedudukan

Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Tugas Pokok Dinas Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dan tugas pembantuan bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijaksanaan bidang bidang pertanian, pangan serta kelautan dan perikanan
  2. Penyelenggaraan kebijakan bidang pertanian, pangan serta kelautan dan perikanan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian, pangan serta kelautan dan perikanan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Bantul sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pertanian dan perikanan
  2. Meningkatkan ketersediaan, distribusi, dan penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat berbasis sumber daya lokal
  3. Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan pertanian dan perikanan
  4. Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Pertanian dan Perikanan

Sasaran

  1. Meningkatkan Produksi Tanaman Pangan
  2. Meningkatkan Produksi Holtikultura
  3. Meningkatkan Produksi Perkebunan
  4. Meningkatkan Produksi Daging
  5. Meningkatkan Produksi Perikanan
  6. Meningkatkan Ketersediaan Energi
  7. Meningkatkan Ketersediaan Protein
  8. Meningkatkan Skor Pola Pangan Harapan
  9. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pertanian
  10. Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Strategi :

  1. Pengembangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
  2. Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian
  3. Pengembangan Peternakan dan Kesehatan Hewan
  4. Pengembangan Perikanan
  5. Peningkatan Ketahanan Pangan
  6. Pengembangan Penyuluhan Pertanian
  7. Meningkatkan nilai tambah usaha pertanian dan perikanan

Kebijakan :

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas produk pertanian dan perikanan
  2. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan pertanian dan perikanan
  3. Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha Pertanian dan Perikanan

Kedudukan dan Lokasi :

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.