Profil

Peraturan Bupati Bantul Nomor  116 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul menjelaskan sebagai berikut:

Kedudukan

Dinas Lingkungan Hidup merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas.

Tugas

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang lingkungan hidup.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup
  • Pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait bidang lingkungan hidup.

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan disiplin aparatur yang didukung oleh kapabilitas/kemampuan aparatur serta sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
  3. Mengupayakan terwujudnya konservasi dan pelestarian sumberdaya alam melalui peran serta masyarakat dan seluruh stakeholder.
  4. Memantapkan koordinasi dengan semua pihak dalam upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran dan pengembangan data/informasi di bidang lingkungan hidup.

Sasaran

  1. Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran untuk mendukung profesionalisme kinerja instansi.
  2. Penurunan beban pencemaran dan perusakan lingkungan.
  3. Meningkatkan kepatuhan semua pihak dalam menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
  4. Terjaganya kualitas sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati.
  5. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat agar dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  6. Terwujudnya pengembangan data dan informasi tentang kualitas lingkungan hidup.

Kebijakan

  1. Meningkatkan kinerja organisasi melalui pendayagunaan pegawai, optimalisasi anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki.
  2. Meningkatkan pengetahuan pegawai melalui pelatihan, seminar dan bimbingan teknis bidang lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral, masyarakat, swasta dan pelaku usuaha untuk menurunkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  4. Meningkatkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.
  5. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha/kegiatan
  6. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan konservasi dan pelestari keanekaragaman hayati
  7. Meningkatkan ketersediaan data dan informasi tentang kondisi lingkungan hidup

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.