Profil

Dasar Pembentukan​

Kedudukan

Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset dipimpin oleh Kepala Badan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Badan
  2. Penyusunan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
  4. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  5. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  6. Pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah
  7. Pelaksanaan pembinaan administratif keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  8. Pelaksanaan kesekretariatan
  9. Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
  10. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Tujuan

Sesuai dengan visi, misi diatas maka tujuan yang ingin dicapai adalah:

  1. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan SAP berbasis akrual
  2. Mewujudkan optimalisasi dan ketepatan waktu penyerapan belanja pemerintah daerah
  3. Meningkatkan kemampuan keuangan daerah.

Sasaran

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka ditetapkan sasaran sebagai berikut :

  1. Meningkatnya pengelolaan keuangan daerah
  2. Meningkatnya penyerapan anggaran belanja pemerintah
  3. Meningkatnya kontribusi PAD .

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.