Dasar Pembentukan
Kedudukan
Badan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset dipimpin oleh
Kepala Badan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai Fungsi :
- Penyusunan rencana kerja Badan
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah
- Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
- Pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah
- Pelaksanaan pembinaan administratif keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Pelaksanaan kesekretariatan
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas
kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Tujuan
Sesuai dengan visi, misi diatas maka tujuan yang ingin dicapai adalah:
- Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah berdasarkan SAP berbasis akrual
- Mewujudkan optimalisasi dan ketepatan waktu penyerapan belanja pemerintah daerah
- Meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Sasaran
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, maka ditetapkan sasaran sebagai berikut :
- Meningkatnya pengelolaan keuangan daerah
- Meningkatnya penyerapan anggaran belanja pemerintah
- Meningkatnya kontribusi PAD .