Kedudukan 
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan
terhadap DPRD.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan
secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. 
Tugas Pokok
Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memberikan
pelayanan administratif kepada anggota DPRD, melakanakan segala usaha
dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pengurusan rumah tangga
dan keuangan DPRD.
Fungsi
- Koordinasi dalam pengaturan dan pembinan kerjasama, pengintegrasian dan pensinkronisasian seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD.
- Perencanaan, penelaahan dan pengkoordinasian perumusan kebijakan Pimpinan DPRD
- Pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja
- Penyelenggaraan pesidangan dan pembuatan risalah rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD
- Pemeliharaan dan pembinaan ketertiban dan keamanan dalam
- Pengelolaan rumah tangga dan ketatausahaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah