Profil
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab  kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Sat Pol PP mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Belum ada komentar