Profil

Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019 menjelaskan Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sebagai berikut:

Kedudukan

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, tugas pembantuan dan sebagian urusan keistimewaan.

Fungsi

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perumusan program kerja Inspektorat Daerah
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  3. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  4. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan Kalurahan
  5. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
  6. penyusunan laporan hasil pengawasan
  7. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
  8. pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi
  9. pengawasan penyelenggaraan sebagian urusan keistimewaan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Komentar :

Belum ada komentar

Tinggalkan komentar :

Silahkan login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.