•  30 Januari 2008
  •    
  •  715
Pemilihan Lurah dan Dukuh,Serentak Tanggal 2 Maret 2008
Pemilihan Lurah dan Dukuh di Kabupaten Bantul yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 24 Feburari dan 2 Maret 2008 namun dengan pertimbangan efisisensi dan efektifitas serta menghindari kemungkinan adanya efek negatif, maka pengisian lowongan jabatan Lurah Desa dan Dukuh di Kabupaten Bantul diputuskan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 2 Maret 2008.

Karena itu untuk menghindari adanya penafsiran yang berbeda di lapangan bekaitan pelaksanaannya, maka telah dikeluarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanan Perda Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Lurah Desa serta surat dari Setda Bantul yang ditanda tangani Sekda Bantul Drs. Gendut Sudarto Kd, BSc MMA.

Hal itu disampaikan Asisten Tatapraja Sekda Bantul Sukardiyono, SH didampingi Kabag Pemdes Drs. Misbachul Munir dan Kabag Hukum Suarman SW, SH MH pada rapat koordinasi dengan para Camat dan Lurah Desa se Kabuapten Bantul guna memperoleh kesefahaman mengenai pelaksanan pemilihan Lurah dan Dukuh yang dilaksanakan secara langsung serta pamong desa melalui seleksi tersebut di Pendopo Parasamya hari Selasa ( 29/1 ).

Lebih lanjut Sukardiyono, SH mengatakan agar dalam hal besarnya biaya pendaftaran bagi bakal calon di masing-masing desa diharapkan ada kesamaaan mengenai besarannya, hingga antara satu desa dengan desa lainnya bisa sama atau paling tidak terlalu jauh terpautnya. Sementara untuk pengadaan bilik dan kotak suara bisa meminjam ke KPUD Bantul, dengan syarat ada surat permohonan tertulis serta jika terjadi kehilangan atau rusak berat menjadi beban peminjam jelasnya.

Pada pemilihan Lurah Desa dan Dukuh kali ini diharapkan jangan sampai ada calon tunggal atau melawan kotak kosong, karenanya jika baru ada satu bakal calon waktu pendaftaran dapat diperpanjang oleh panitia. Oleh karena itu kepada para Lurah dan panitia pemilihan atau seleksi yang telah dibentuk agar terus melalukan sosialisasi kepada warga masyarakat.

Menurut Sukardiyono, SH ada hal yang dirasa krusial berkaitan dengan pendafataran calon pemilih yaitu calon pemilih adalah penduduk desa yang sekurang-kurangnya telah bertempat tinggal di desa setempat selama 6 bulan secara berturut-turut, telah berusia 17 tahun atau sudah nikah secara resmi menurut pemerintah. Usia 17 tahun tersebut dihitung pada hari H pemungutan suara, bukan pada saat pendaftaran. Jadi mereka yang lahir tangggl 2 Maret 1991 sudah dapat didaftar sebagai calon pemilih tandasnya.

Adapun lowongan Lurah dan Dukuh yang akan diisi melalaui pemilihan tersebut sebanyak 15, jabatan Dukuh sebanyak 113 serta jabatan Kepala Bagian sebanyak 23 yang akan dilaksanakan pengisiannya melalui proses seleksi pada pertengahan bulan Maret 2008 tambah Drs. Misbachul Munir. (bn)