Untuk lebih memberi pencerahan permasalahan tersebut Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul adakan seminar Kearifan Lokal dalam Perspektif Yuridis , Senin (21/6) di Rumah Budaya Tembi. dengan nara sumber Endang Sumiarni (Pakar hukum adat) dan Marcus Priyo Gunarto (Pakar hukum pidana).
Dalam seminar tersebut muncul pemahaman bahwa sepanjang permasalahan yang timbul di masyarakat dilakukan berdasarkan kesepakatan dan demi kepentingan umum tidak melanggar hukum. Untuk itu kearifan lokal yang selama ini berkembang diperlukan kesaksian budayawan dan sosiolog.
Kearifan lokal tidak bisa diabaikan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Nilai itu eksis di masyarakat dan diakui sebagai norma kebudayaan.
Esensi kearifan lokal merupakan kesepakatan dari berbagai elemen masyarakat untuk mendapatkan satu keputusan yang mengandung unsur keadilan, kesusilaan dan nilai moral (mw)