Sementara itu Ir. Salusra Widya, MA dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa pengadaan barang secara elektronik akan mempermudah dalam hal pemeriksaan terhadap dokumen lelang, selain itu pemeriksaan akan lebih cepat. Sehingga interaksi pemeriksa dan terperiksa tidak terjadi sehingga akan lebih menghindarkan dari hal-hal yang tak diinginkan, katanya.
Sedangkan Kepala Bappeda, Drs Riyantono M.Si menjelaskan bahwa e-procurement atau lelang elektronik merupakan pelelangan lewat internet atau website. Pelelangan ini akan lewat unit LPSE sehingga akan lebih menekan terhadap upaya pemilihan langsung, serta mengurangi tekanan terhadap azas profesionalitas panitia sehingga mampu bersaing secara sehat bagi peserta lelang.
Dampak baik dari LPSE ini adalah mempermudah proses administrasi, mempermudah pertanggungjawaban serta mempermudah lelang bagi pengusaha, kata Riyantono. Sedangkan maksud penggunaan LPSE ini adalah untuk transparansi dan akuntabilitas, persaingan sehat dan adil, serta mempermudah pelelangan lelang SKPD, dan memperluas informasi pada masyarakat terhadap pelelangan yang diselenggarakan pemerintah.
Lelang elektronik dapat diakses melalui situs http://eproc.jogjakarta.go.id (nurcholis)