•  14 April 2010
  •    
  •  808
Sensus Penduduk 2010 Harus Mendapatkan Data yang Benar
Sensus penduduk yang akan dilaksanakan tahun 2010 ini diharapkan menghasilkan data yang benar dan valid, sehingga nantinya Pemkab Bantul bisa menggunakannya untuk evaluasi kinerja aparat SKPD Pemkab Bantul terutama yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Selain itu diharapkan sensus penduduk juga jangan menjadi isu politis.

Demikian diungkapkan oleh Sekda Bantul Drs.Gendut Sudarto, Kd BSc, MMA dalam sambutannya saat membuka Workshop Sosialisasi Sensus Penduduk 2010 (SP2010) Kab.Bantul, di Aula Bank Bantul, Rabu (14/4). Sehingga saya mengharapkan agar para petugas bisa dilengkapi dengan atribut yang lengkap menunjukkan sebagai petugas sensus 2010, kata Sekda.

Data hasil sensus diharapkan akan bisa untuk menjadi acuan bagi kebijakan pemerintah di masa mendatang. Semua data yang menyangkut kependudukan akan diketahui, jika data salah maka bisa menjadikan kebijakan salah, kata. Pemkab Bantul sendiri sangat berkepentingan dengan data yang dihasilkan oleh Sensus Penduduk ini, sehingga bisa dimanfaatkan sebagai alat ukur apakah kinerja pemerintah sudah benar.

Sementara Marwanto,Ssi kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pelaksanaan sensus penduduk 2010 di Kabupaten Bantul akan dilaksanakan mulai Tgl. 24 April-31 Mei 2010. Kita mengharapkan agar dalam pelaksanaan SP2010 ini tidak ada penduduk yang tercecer tak tercatat dan tidak ada pencatatan ganda, konsep kita adalah secara de fakto dan de yure, kata Marwanto. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihak BPS selama ini telah melakukan beberapa model sosialisasi pelaksanaan SP2010 ini diantaranya adalah dengan Televisi, dialog interaktif di radio dan lain sebagainya.

Sensus Penduduk tahun 2010 ini merupakan sensus penduduk yang ke-enam dilaksanakan di Indonesia, sebelumnya telah dilakukan di tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan 2000. Pelaksanaan sensus merupakan pengumpulan data kependudukan yang dilakukan terhadap seluruh penduduk yang tinggal di wilayah teritorial Indonesia. SP merupakan kegiatan nasional yang penyelenggaraanya direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan sesuai dengan Undang-Undang No.16 tahun 1997 dan dilaksanakan oleh BPS. (nurcholis)