Bupati Bantul menyambut baik kunjungan tersebut, yang pada kesempatan itu disampaikan oleh Drs.Agus Sulistyana,MSi (Ka Bag Pemerintah Desa Kab Bantul). Dan menurutnya, selama ini belum pernah ada persengketaan batas wilayah antar daerah dan antar kabupaten. Yang terjadi di Bantul adalah sengketa batas kepemilikan tanah antar warga. Apabila terjadi hal tersebut, masih bisa diselesaikan dengan musyawarah antara warga yang bersengketa. Dan penyelesaian sengketa batas wilayah sudah diatur dalam Perda Kab Bantul No 27 dan 28 tahun 2006. Agar tidak menimbulkan sengketa, dalam mengatur batas-batas wilayah juga berdasar pada denah wilayah yang sudah ada sejak berdirinya wilayah tersebut atau merupakan sejarah batas wilayahnya.
Kalaupun terjadi sengketa antar warga di Bantul akan diselesaikan secara musyawarah dan disaksikan oleh Badan Pertanahan serta pemerintah setempat. Dan apabila terjadi sengketa dengan kabupaten lain, akan diselesaikan oleh kabupaten bersangkutan dengan Pemerintah Propinsi.
Untuk mencegah timbulnya sengketa, penetapan batas wilayah harus berdasar pada ketetapan batas yang ditentukan. Selain itu juga perlu sering diadakan musyawarah antar warga tentang batas-batas wilayah. (dewi humas)