•  12 April 2010
  •    
  •  2723
Antisipasi Sengketa Wilayah Di Kabupaten Bantul
Dalam rangkaian acara studi banding di Kabupaten Bantul, sejumlah camat dari Kabupaten Aceh Besar dipimpin oleh Drs.Syukri (Ka Bag Pemerintahan Kab Aceh Besar) bertandang ke Pemda Bantul pada hari Selasa (12/4). Maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk berbagi pengalaman dan menggali pengetahuan dalam pelaksanaan pemerintahan, khususnya mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah. Disampaikan Drs. Syukri, pasca tsunami di Aceh tahun 2004, banyak wilayah di Aceh Besar yang berubah wilayah, luas dan penduduknya. Hal itu menjadi alasan pemerintah Aceh Besar berkunjung ke Bantul untuk berbagi pengetahuan tentang penyelesaian sengketa batas wilayah.

Bupati Bantul menyambut baik kunjungan tersebut, yang pada kesempatan itu disampaikan oleh Drs.Agus Sulistyana,MSi (Ka Bag Pemerintah Desa Kab Bantul). Dan menurutnya, selama ini belum pernah ada persengketaan batas wilayah antar daerah dan antar kabupaten. Yang terjadi di Bantul adalah sengketa batas kepemilikan tanah antar warga. Apabila terjadi hal tersebut, masih bisa diselesaikan dengan musyawarah antara warga yang bersengketa. Dan penyelesaian sengketa batas wilayah sudah diatur dalam Perda Kab Bantul No 27 dan 28 tahun 2006. Agar tidak menimbulkan sengketa, dalam mengatur batas-batas wilayah juga berdasar pada denah wilayah yang sudah ada sejak berdirinya wilayah tersebut atau merupakan sejarah batas wilayahnya.

Kalaupun terjadi sengketa antar warga di Bantul akan diselesaikan secara musyawarah dan disaksikan oleh Badan Pertanahan serta pemerintah setempat. Dan apabila terjadi sengketa dengan kabupaten lain, akan diselesaikan oleh kabupaten bersangkutan dengan Pemerintah Propinsi.

Untuk mencegah timbulnya sengketa, penetapan batas wilayah harus berdasar pada ketetapan batas yang ditentukan. Selain itu juga perlu sering diadakan musyawarah antar warga tentang batas-batas wilayah. (dewi humas)