Target berasal dari beberapa restribusi yang dikelola Dinhub yaitu restribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan 27 %, restribusi pengujian kendaraan bermotor ditarget 21 %, restribusi terminal 26 %, restribusi tempat khusus parkir 30 %, restribusi izin trayek dan usaha angkutan 55 % dan pendapatan dari bus perintis 23 %.
Sementara itu hingga triwulan pertama 2010 target tersebut telah terealisasi 30 %. Mardi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut restribusi terbanyak dari pengujian kendaraan bermotor (kir). Kalau yang dari restribusi parkir masih kecil. (nurcholis)