•  31 Maret 2010
  •    
  •  654
Keluarga Sebagai Unsur Pencegah Trafficking
Sosialiasi peraturan tentang pemberantasan dan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) pada hari Rabu (31/3) dilaksanakan oleh ibu-ibu PKK Kabupaten Bantul di rumah dinas bupati Bantul. Acara ini diikuti oleh penggerak PKK tingkat desa hingga kecamatan se-Kabupaten Bantul. Acara tersebut diadakan dengan latar belakang semakin maraknya trafficking di Indonesia menjadikan para ibu-ibu PKK bergerak untuk mensosialisasikan tentang trafficking dan tindak pidananya. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat Bantul lebih waspada kepada generasi muda terhadap tindakan-tindakan (salah satunya trafficking) yang bisa merusak masa depan bangsa.

Ketua Pokja I PKK Kab Bantul, Ibu Sumaryono mengungkapkan, "bahwa di Bantul selayaknya sering diadakan sosialisasi tentang trafficking (perdagangan) anak dan perempuan. Di dalam trafficking telah terjadi ancaman, penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual, yang semuanya merupakan pelanggaran HAM. Trafficking bisa terjadi pada siapa saja, tidak mengenal umur dan jenis kelamin. Sasaran trafficking adalah masyarakat ekonomi miskin, pendidikan rendah serta kondisi sosial yang tidak baik."

Korban trafficking akan mengalami penderitaan fisik dan mental. Korban akan menderita fisiknya, bahkan bisa berakibat cacat tubuh. Di samping penderitaan fisik, korban akan mengalami tekanan mental (trauma). Pencegahan terjadi trafficking adalah tugas seluruh warga masyarakat, yang senantiasa selalu berhati-hati berhubungan dengan orang lain. Pencegahan ini dapat dimulai dari keluarga, dengan lebih dekat dengan keluarga. (dewihumas)