Menanggapi hal tersebut, Suryanto (Ass I Bid Perekonomian & Pembangunan Kab Bantul) menegaskan bahwa, semua hal yang menyangkut pelaksanaan irigasi, sudah diatur dalam Perda No 29 tahun 2008, yaitu tentang Tata Kelola Irigasi. Menurut Suryanto, di kabupaten Bantul juga sudah ada sertifikasi untuk bibit unggul tanaman pertanian.
Dengan lahan sawah yang beririgasi seluas 14.430,97 hektar yang bersumber dari 13 aliran sungai, maka sepatutnya diterbitkan peraturan untuk menata proses irigasi di lahan pertanian para petani Bantul. Adapun tujuannya adalah untuk lebih meningkatkan hasil pertanian masyarakat Bantul secara merata. Dalam Perda tentang tata cara irigasi, berisi tentang pengelolaan irigasi, pengembangan irigasi serta partisipasi masyarakat (petani) dalam pengelolaan irigasi. Irigasi pertanian di Bantul didukung juga dengan adanya sistem pola tanam dan dibentuk pengamat untuk jaringan irigasi. (dewihumas)