Bupati Bantul Drs. HM. Idham Samawi dalam sambutannya sangat apresiasi dengan kegiatan yang cukup bemanfaat bagi aparat pemerintah pada umumnya dan masyarakat umum pada khususnya. Di Indonesia pada saat ini ada 10 juta pengangguran dan di Bantul ada 20 ribu pengangguran terdidik yang semuanya akan bermuara pada kemiskinan. Kesempatan kerja yang terbatas itu juga dikarenakan adanya KKN yang masih marak.
Idham berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dalam satu tahun ada 4 kali seminar dengan peserta yang beralainan sehingga pemahaman tentang hal-hal yang berkaitan dengan KKN dapat dipahami bersama
Hadir dalam acara tersebut semua pejabat eselon II. Kepala.SKPD, Kantor, Dinas, Bagian, BUMD.Apdesi, LSM.
Menurut Ka. Inspektorat Daerah Drs. Subandrio, M.Pd. acara tersebut diikuti 85 orang dari berbagai lembaga baik negeri maupun swasta dengan nara sumber dari berbagai lembaga yang bertugas memberantas KKN diantaranya Guntur Kusmeiyano dari Deputi pencegahan korupsi KPK, Sumardi, SH dari BPK, H. Komari, SH dari Kajati dan Kapolres Bantul
Tujuannya untuk memberi gambaran tentang arti KKN dengan segala aspeknya dengan harapan bisa satu penafsiran terhadap suatu aturan antara pelaksana dan pengawas. Bila ada temuan BPK segera ditindaklanjuti dan segera mengadakan komunikasi terhadap permasalahan yang terindikasikan tindak korupsi. Disamping itu timbul sikap dari aparatur dan juga rakyat sama-sama mencegah korupsi.
Nelson Siregar, Ak, Macc dari BPK menyampaikan tentang Peran BPK RI dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip akuntabilitas adalah setiap orang yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah wajib mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya. BPK RI sebagai pemeriksa atas pengelolaan dan ranggung jawab keuangan negara. Tugas pokok BPK RI berdasarkan UU No. 15/2006 memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. Lembaga Negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Peran Polri sesuai Inpres No. 05/2004 adalah mengoptimalkan upaya-uoaya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara. Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota POLRI dan rangka penegakkan hukum dan Meningkatkan kerjasama dengan kejaksaan Agung RI, Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dan institusi negara terkait dengan upaya penegakkan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
H. Komari, SH dari Kajati menyampikan topik Upaya Kejasksaan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di daerah memaparkan Kejaksaan telah berupaya sekuat tenaga melaksanakan kewenangannya dalam pemberantasan Korupsi dengan mengptimalkan penanganan perkara, sebagaimana perintah pimpinan kejaksaan saat supervise bulan maret 2010 lalu untuk setiap kejaksaan tinggi minimal dalam satu tahun harus menangani 8 perkara , tingkat kejaksaan negeri 5 perkara.
Disamping pemberantasan secara represif juga ada preventif yaitu pencegahan dengan cara penyuluhan kesadaran hukum masyarakat. Data perkara korupsi di DIY periode Jan Des 2009 yakni Kejati DIY dan Lima Kejari di empat Kabupaten dan satu Kotamadya di tingkat penyidikan 15 dan penuntutan 14 dengan uang/aset negara diselamatkan Rp. 3.318.194.226 (mw)