Sedangkan rombongan dewan beserta aparatur Pemda Sumedang yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kab Sumedang berkunjung ke Bantul mempunyai tujuan untuk mengetahui lebih jelas kedudukan Staf Ahli dan juga mengetahui cara penanggulangan bencana.
Menanggapi pertanyaan tentang posisi staf ahli di Bantul, Suryanto, Assisten Bag Perekonomian, menjelaskan bahwa staf ahli dibentuk berdasarkan Perda Kab Bantul. Suryanto menegaskan;Masing-masing staf ahli melaksanakan tugas sesuai bidangnya yang mana tugas tersebut langsung dari Bupati, dan tugasnya tersebut di luar tugas SKPD. Jadi staf ahli bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Staf ahli ada 3 bidang, yaitu Bid Pembangunan, Bid Masyarakat & SDM, Bid Keuangan & Ekonomi.
Selanjutnya Suryanto menjelaskan mengenai penanggulangan bencana sudah diatur dalam Perda. Menurut Suryanto;adapun Perda tentang penanggulangan bencana, yaitu tentang dana Sosial untuk gempa (sumber dana dari cadangan keperluan tak terduga); himbauan kepada masyarakat untuk lebih tahu cara penanggulangan bencana; diadakan simulasi-simulasi penanggulangan bencana; serta tentang struktur bangunan tahan bencana(gempa).
Kemudian menanggapi tentang pelaksanaan Pusda di Bantul, Suryanto mengatakan bahwa;perusahaan daerah di Bantul merupakan kerjasama antara Pemda dengan swasta. Adapun pelaksanaannya, Pemda menyertakan modalnya kepada pihak swasta dan keuntungan dikembalikan ke Pemda setiap satu tahun sekali. (dewi humas)