Demikian dikatakan oleh kepala Bagian Humas Drs.Bambang Legowo dalam Evaluasi Subdomain dan Praktek Pembuatan Berita di Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT) Bantul, Rabu (17/3). Bambang Legowo menjelaskan panjang lebar mengenai semua hal berkaitan dengan pembuatan berita. Acara ini dihadiri semua pengelola sub domain dari semua Dinas/Instansi di Bantul.
Semua hal di sekeliling kita mampu menjadi inspirasi bagi berita yang akan kita buat. Jika dari Dinas/Instansi, penulis bisa menggali bahan berita dari kegiatan yang diadakan dan diprogramkan oleh masing-masing kantor, tambah Bambang.
Semua informasi yang sudah ada wajib untuk diolah dan disajikan secara menarik lewat situs bantulkab.go.id sehingga masyarakat tahu tentang semua program/kegiatan yang ada di Dinas/Instansi. Jangan sampai masyarakat tidak tahu, karena ini akan membuat masyarakat bertanya kegiatan yang sudah dilakukan padahal menelan biaya banyak, kata Bambang.
Menyangkut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) No. 14/2008 Bambang Legowo mengingatkan agar masing-masing Dinas/Instansi menyiapkan diri, mengingat UU ini akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2010. Masing-masing Dinas harus siap mengungkapkan keterbukaan informasi karena jika tidak maka ada ancaman sanksi pidana, ingatnya. Oleh karena itu diharapkan masing-masing instansi menyiapkan seorang komunikator agar mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam mengakses informasi publik. (nurcholis)