Bupati Bantul Drs. HM. Idham Samawi dalam sambutan yang dibacakan Kabag. Humas Setda Bantul Drs. Bambang Legowo, MSi. mengatakan keberadaan LK3 dan TKSK merupakan suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan sosial , konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran dan lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya.
Lebih lanjut dikatakan Idham berharap LK3 dan TKSK nantinya mampu memberikan pelayanan sosial keluarga bagi seluruh masyarakat Bantul. Untuk itu harus mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta potensi sumber daya manusia yang ada.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bantul Drs. H. Mahmudi, dalam laporannya mengatakan keberadaan LK3 berdasarkan Surat Keputusan No. 15.B/ SK/ Dinsos/ 4/2009. dengan Ketua : Drs. H. Murtidjan, Sekretaris Giyanta, A.Md. dan Bendahara Hj. Sumarni. Untuk TKSK berdasarkan SK Dirjen Pemberdayaan Sosial No. 245/PS.3/ KPTS/ X/2009, sekda Bantul No. 463/5480 tanggal 6 Desember 2009 dengan anggota satu orang tiap kecamatan se Kab. Bantul. (mw)