•  25 Februari 2010
  •    
  •  453
Pemkab Bantul Tidak Mengeluarkan Ijin Baru Pendirian Mini Market
PEMKAB Bantul, kini sama sekali tidak lagi mengeluarkan ijin baru pendirian mini market. Langkah tersebut dimaksudkan agar pedagang tradisional di wilayah Kabupaten Bantul jangan sampai kegiatannya mati karena kalah bersaing dengan makin maraknya mini market tersebut. Ini nmerupakan langkah kongkrit. Sekali lagi, Pemkab Bantul tidak lagi mengeluarkan ijin baru pendirian mini market, tegas Sekda Bantul Drs H Gendut Sudarto Kd BSc MMA sambil menambahkan bahwa kini di wilayah Kabupaten Bantul terdapat 135 mini market, dengan radius antara satu mini market dengan mini market lainnya rata-rata hanya 2,5 km. Sedangkan jumlah pasar, pasar kabupaten tercatat ada 29 dan pasar desa mencapai 35.

Sekda Drs H Gendut Sudarto Kd BSc MMA menegaskan hal tersebut Rabu ( 24/2 ) di bangsal rumah dinas Bupati Bantul kompleks Trirenggo saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Jombang Jawa Timur serta Pansus II DPRD Subang Jawa Barat. Kesempatan tersebut, Sekda didampingi Kadinas DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bantul Abudzarin Noorhadi SH Mkes serta dari unsur dinas/instansi terkait lainnya. Sementara seusai penerimaan, dilanjutkan tukar menukar cinderamata dari dua rombongan tamu unsur legislatif tersebut kepada Sekda Bantul dan sebaliknya.

Menurut pimpinan rombongan komisi A DPRD Jombang Jawa Timur Joko Triyono, kunjungannya ke daerah beretoskerja Projotamansari ini antara lain untuk studi banding masalah optimalisasi lembaga pelayanan perijinan dalam rangka meningkatkan investasi daerah. Selain itu, juga ngangsu kawruh masalah mekanisme pengisian perangkat desa dan tanah kas desa. Jika memungkinkan, apa yang diterapkan di Bantul akan kami terapkan di daerah kami, kata Joko Triyono.

Sedangkan untuk Pansus II DPRD Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat, menurut pimpinan rombongan Drs H Encep Sugiyana, kunjungannya ke Kabupaten Bantul untuk studi banding masalah Raperda Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern. Menurut Drs H Encep Sugiyana, kunjungannya ke Kabupaten Bantul tersebut sangatlah berarti bagi perkembangan dan kemajuan daerahnya. "Kami sangat berterima kasih diberi kesempatan studi banding ke Bantul," tegas Encep.

Sementara itu menyangkut perangkat desa, Sekda menjelaskan bahwa Carik Desa di wilayah Kabupaten Bantul yang sudah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), sama sekali tidak diperbolehkan menanami tanah bengkok (Red : pelungguh). Karena penghasilan mereka, sudah mendapatkan gaji seperti PNS lainnya. (sus)