1.Pengertian Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store dan hipermarket maupun grosir yang berbentuk kulakan
2.Ketentuan pendirian toko modern:
Jarak dengan pasar tradisional minimal 1.500 meter.
Jarak dengan toko modern lainnya 1.000 meter.
3.Ketentuan pendirian toko modern berstatus waralaba:
Jarak dengan pasar tradisional minimal 2.500 meter.
Jarak antar toko modern berstatus waralaba maupun dengan toko modern minimal 1.000 meter.
Berkolasi di wilayah Banguntapan, Sewon dan Kasihan.
4.Kewajiban toko modern diantaranya, adalah:
Memiliki Klarifikasi, IMB, Izin Gangguan, SIUP dan TDP
Waktu buka antara 08.00 s/d 21.00 wib.
5.Ketentuan peralihan:
Bagi toko modern yang telah berizin, tetap berlaku dan dapat diperpanjang.
Bagi toko modern yang telah berizin apabila mengalami perubahan wajib melakukan permohonan izin.
Bagi toko yang belum berizin wajib menyesuaikan peraturan bupati ini paling lambat 3 (tiga) bulan.
Ketentuan di atas menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan melaksanakan usaha toko modern. Mengingat bahwa jarak dengan pasar tradisional dan antar toko modern diatur maka sebelum melakukan proses perizinan dimohon mengurus kesesuaian aspek tata ruang terlebih dahulu ke DPU, karena dari tata ruang ini akan muncul rekomendasi diizinkan atau tidak lokasi tersebut didirikan toko modern. Harapan pemerintah semoga kehadiran peraturan bupati ini akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan toko modern di Kabupaten Bantul. (nurcholis)