Sebelum dikeluarkan perbup tersebut telah dilakukan survei untuk mendata jumlah toko modern di Kabupaten Bantul. Saat ini tercatat sebanyak 96 toko modern, tersebar di 16 kecamatan, hanya di Kecamatan Dlingo yang belum ada toko modern. Dikhawatirkan jika pendirian toko modern tidak diatur akan dapat merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi serta pasar tradisional di sekitarnya. Dengan keluarnya Perbup ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwira usaha di bidang itu, jelas Helmi.
Setiap pendirian toko modern harus dilengkapi dengan beberapa izin, yaitu Klarifikasi atau Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan (RIG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu nanti juga harus dilengkapi dengan Izin Usaha Toko Modern (UITM) yang perdanya akan segera disusun.
Bagi toko modern yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya perbup ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang lagi. Bagi yang telah berdiri dan berizin tetapi mengalami perubahan, wajib melakukan permohonan baru. Sedangkan bagi yang belum berizin wajib menyesuaikan dengan Perbup ini paling lambat 3 bulan sejak ditetapkannya Perbup ini, tambah Helmi.
Dalam perbup itu yang dimaksud dengan toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri dan menjual berbagai jenis barang secara eceran. Bentuknya berupa minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan grosir yang berbentuk perkulakan. Minimarket, supermarket dan hypermarket menjual barang konsumsi terutama produk makanan dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Sedangkan department store menjual barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan usia konsumen.
Khusus untuk pendirian toko modern berbentuk waralaba harus memenuhi ketentuan, yaitu minimal berjarak 2,5 km dengan pasar tradisional. Sedangkan jarak antar toko modern berstatus waralaba minimal 1 km. Toko modern berstatus waralaba tersebut hanya diperbolehkan berdiri di beberapa wilayah yaitu di Kecamatan Kasihan, Banguntapan dan Sewon.
Beberapa ketentuan lainnya antara lain mengenai batasan luas lantai penjualan. Untuk minimarket kurang dari 400 m2, supermarket antara 400m2 sampai 5000m2, hypermarket di atas 5000 m2 dan department store luasnya di atas 400 m2.
Dalam perbup tersebut juga ditegaskan bahwa penyelenggaraan toko modern harus melakukan kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi serta pelaku usaha lainnya, memanfaatkan tenaga kerja lokal dan menyediakan fasilitas difabel serta melakukan tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar, dan dilarang mengubah toko modern menjadi mall, super mall atau plaza sebelum mendapat izin. (Sit)