•  04 Februari 2010
  •    
  •  1665
Pedagang Pelataran Pasar Bantul Ditata
Pedagang pelataran selatan dan barat Pasar Bantul, ditata Senin (18/01)yang lalu. Mereka yang menempati areal pasar sebelah selatan dan barat, ditempatkan pada los baru yang dibangun di sisi barat pasar. Kesan yang cukup menonjol, bahwa jalan di selatan pasar menjadi lancar tanpa hambatan.

Sedangkan untuk mengantisipasi lahan di selatan Pasar Bantul agar tidak ditempati para pedagang baru, telah dipasang peringatan lokasi ini tidak untuk berjualan. Seterusnya lahan itu digunakan untuk areal parkir. "Namun, masih ada 5-8 pedagang yang belum bersedia dipindahkan dan masih berjualan di halaman rumah penduduk," demikian diungkapkan Sujirah Lurah Pasar Bantul, ketika ditemui dikantornya Kamis (04/02).

Lebih lanjut Sujirah mengungkapkan, pedagang yang ditempatkan di los baru tersebut, berjumlah 226 pedagang dan 14 pedagang ratengan, yang berarti seluruhnya 240 pedagang. Los baru yang berada di sisi barat pasar Bantul, masih dalam masa pemeliharaan sampai dengan bulan Juni 2010.

Los tersebut memiliki luas bangunan 840 m2, dibagi menjadi 10 los, setiap los terdapat 7 plong dengan ukuran 3 x 4 m. Setiap plong ditempati 4-6 pedagang. Walaupun demikian, masih terdapat kurang lebih 110 pedagang di pelataran utara pasar Bantul yang belum bisa ditempatkan karena kapasitas los yang baru tidak mencukupi. Untuk sementara, mereka hanya digeser ke sisi barat pelataran utara. Depan kios-kios.

Pasar tradisional yang ramai sekali dikunjungi pembeli atau pedagang perantara, biasanya menjadi target para pelaku ekonomi kerakyatan untuk berjualan di sana. Tidak terlepas juga pasar Bantul yang menjadi icon di wilayah ini. Sampai sekarang masih terdapat sekitar 90-110 pedagang unggas, yang belum dapat ditempatkan. Dahulu mereka menempati lahan yang sekarang didirikan los pasar baru. Untuk sementara, mereka ditempatkan di lapangan Dwi Windu karena di lokasi pasar Sepulur pun sudah penuh. Menjadi sedikit terbebani karena pengelola Pasar Bantul harus membayar kompensasi ke Desa atas penggunaan lapangan Dwi Windu yang berarti mengurangi PAD Kabupaten dari retribusi pasar. (PF)