Ketua KPU Bantul Budi Wiryawan dalam laporannya mengatakan partisipasi masyarakat Bantul yang cukup tinggi dalam Pemilu harus disikapi dengan dukungan data yang lengkap agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Tujuan dari penyelenggaraan tersebut agar semua peserta paham, permasalahan yang berkaitan dengan pemilu baik pemetaan pemilih, perubahan yang terjadi, hak dan kewajiban, kedudukan DPRD serta posisi Pemerintah Daerah.
Sementara Bupati Bantul Drs. HM. Idham Samawi menegaskan, sesuai dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu serta Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, Pemkab Bantul berkomitmen menyukseskan setiap Pemilu dengan memberikan bantuan dalam pendataan pemilih, pendidikan politik bagi masyarakat, serta bantuan biaya yang bersumber dari APBD.
Dalam Seminar tersebut menghadirkan empat nara sumber yang berkompenten dalam bidangnya.
Suranto dari KPU Bantual yang membahas tentang Kualitas Pemilih di Kabuaten Bantul.
Dalam sistem politik modern, tidak ada satu negara yang dapat disebut negara demokratis (oleh masyarakat international) apabila tidak mengadakan pemilu. Permasalahan apakah pemilihan umum itu dilakukan secar adil, transparan dan jujur itu merupakan hal lain.
Salah satu indikator kematanagan suatu bangsa adalah tingkat partisipasi politik warganya, idialnya partisipasi yang diidamkan adalah pada proses transformasi public kedalam ranah struktur politik bukan hanya kehadiran pemilih di TPS
Bantul yang merupakan kabupaten berpenduduk besar kedua telah sukses dalam pemilu legislatif maupun presiden. Hal tersebut bisa dilihat jumlah partispasi masyarakat yang tertinggi di DIY.
Kulaitas pemilih dapat dilihat dari aspek prosedural dan substansial. Secara prosedural yang mengandung tingkat partisipasi dan kebenaran dalam memberi tanda, di Bantul cukup menggembirakan. Pada Pemilu legislatif tingkat partisipasinya 74,08 % rangking kedua sedang pada Presiden ada 79,11 % rangking pertama se Prop. DIY. Sedang tingkat kesalahan pemilih dalam melakukan penandaan hanya 6,98 % rangking ketiga dibanding empat kabupetan satu kota se Prop. DIY.
Kualitas pemilih dilihat dari substansial masih memprihatinkan hal tersebut bisa dilihat dari terungkapnya money politics, perolehmn suaru parpol yang melebihi suara caleg perorangan serta pemilih sepuh yang memberikan suara berdasarkan mobilisasi bukan hati nurani.
Tustiyani, SH. DPRD Sebagai Lembaga Representatif Rakyat dari Ketua DPRD Btl
Tingkat kesadaran politik dalam suatu negara, salah satunya juga ditandai adanya pemilih yang aktif menggunakan hak pilihnya dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian rakyat adalah unsur yang sangat menetukan dalam melahirkasn pemimpin. Sehingga sebagai lembaga representatip keinginan rakyat, lembaga legislatif dituntut mampu menyerap aspirasi, mengartikulasikan, mengagregasikan kepentingan rakyat serta melaksanakan fungsinya.
Tuntutan reformasi agar lembaga perwakilan benar-benar mencerminkan representasi kedaulatan rakyat merupakan sebuah kebutuhan. Kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada setiap anggota DPRD diharapkan setiap wakil rakyat terpilih benar-benar mengetahui basis massayanya dan mampu menampung aspirasinya.
Suparman Marzuki, Pemilih dalam Pemilu. KPU Pop DIY
Secara hukum memilih adalah HAK bukan kewajiban, sehingga tiap orang berhak menggunakan maupun tidak. Disamping itu ada konsekuensi dalam menggunakan hak pilihnya yakni sebelum dan sesudah pemilihan selesai.
Sebelum memilih perlu dipahami bahwa hak pilih bukanlah komoditi yang bisa diperjual belikan karena didalamnya juga ada martabat dan harga diri. Sehingga bila terjadi jual beli suara maka keduanya saling menghnakan dan merendahkan.
Setelah pemilihan banyak terjadi hal yang kadang tak terpikirkan sebelumnya, misalnya interaksi antara pemilih dan peserta usai, peserta pemilu justru menjauh dari pemilih, habis manis sepah dibuang dan lain sebaginya. Untuk itu disinilah peran pemilih harus selektif dan benar sesuai hati nurani bukan yang lain.
Drs. Gendut Sudarta KD, BSc. MMA. (Sekda Bantul) Peran dan Komitmen Pemda Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu harus bersih dari Money Politic, bebas manipulasi data dan paksaan sehingga didapat pemimpin yang bersih. Selanjutnya akan dioeroleh Clean Government bersih dari KKN yang akhirnya berujung pada Good Government yakni pemerintah yang baik mampu mensejahterakan rakyat dan kondusif bagi dunia usaha.
Peran dan komitmen Pemda dalam pemilu akan memberikan dukungan dalam hal sosialisasi, anggaran, dana kepada parol peserta pemilu, pemutahiran pemilih serta menjaga kondusif wilayah serta hal lain yang sesuai UU. Disamping itu juga menjaga netralitas birokrasi, sosilasi dengan berbagai media dan koordinasi dengan seluruh jajarannya demi suksesnya pemilu. (Mwr)