•  10 Juli 2024
  •    
  •  1367
Resmi Dilantik, Subagyo Terpilih Sebagai Lurah PAW Untuk Tirtonirmolo

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, resmi melantik Drs. Subagyo, M.Pd sebagai Lurah Antar Waktu untuk Kalurahan Tirtonirmolo hingga 2028 mendatang, menggantikan lurah sebelumnya Marwan yang tutup usia pada akhir tahun 2023. Subagyo terpilih melalui musyawarah kalurahan khusus pemilihan lurah yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Tirtonirmolo. 

Ketua Bamuskal Tirtonirmolo, Ganjari, menuturkan pemilihan lurah antar waktu telah berlangsung sejak 29 Januari 2024 dengan membuka pendaftaran. Dari tujuh orang yang mendaftar dilakukan tes dan pembobotan oleh panitia sehingga didapatkan tiga orang bakal calon lurah antar waktu. Setelah itu, ketiga calon disahkan dan berhak dipilih peserta musyawarah dengan cara pemungutan suara. Hasilnya Subagyo meraih suara tertinggi dengan memperoleh 93 suara dari jumlah 145 pemilih. 

"Pendaftaran yang mendaftar 7 bakal calon lurah antar waktu. Dilakukan tes tambahan, tes potensi akademik oleh APMD Yogyakarta serta pembobotan yang dilakukan panitia dengan hasil terpilih 3 bakal calon. Tahapan ketiga musyawarah Kalurahan menetapkan dan sepakat mengesahkan tiga calon lurah antar waktu yang berhak dipilih peserta musyawarah dengan cara pemungutan suara," tutur Ganjari. 

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang melantik secara langsung berpesan agar lurah terpilih dapat segera bergerak untuk mengatasi permasalahan di wilayah urban. Tak hanya masalah sampah, Bupati juga menyoroti persoalan lingkungan dan limbah. 

"Kita berharap Tirtonirmolo yang menjadi bagian dari kawasan urban kabupaten Bantul ini bisa menyelesaikan masalah-masalah urban diantaranya sampah, lingkungan limbah dan ini masalah spesifikasi yang umum terjadi di daerah sub-urban yang perbatasan dengan kota. Maka problem ini harus segera dirancang oleh lurah terpilih," ujar Bupati. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa lurah memegang peran sentral dalam melaksanakan strategi dan program pembangunan sesuai dengan aspirasi warganya.Oleh karena itu, Lurah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas kepemimpinan agar dapat mengatasi berbagai tantangan serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada untuk kesejahteraan dan kemakmuran warganya.

"Lurah merupakan garda terdepan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat," imbuhnya. 

Terakhir, Bupati berharap dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur tentang masa jabatan lurah yang semula enam tahun menjadi delapan tahun akan memberi kesempatan lebih besar kepada para lurah untuk merealisasikan program pembangunan secara berkelanjutan dan terukur. (Fza)