•  08 Desember 2009
  •    
  •  637
Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bantul
Dalam rangka memperingati Hari Ibu tahun 2009, Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (BKK, PP, dan KB) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Operation Room Gedung Induk, Selasa (8/12).

Wakil Bupati Bantul Drs. Sumarno, PRS dalam sambutannya mengemukakan bahwa keberadaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini (UU P-KDRT) perlu terus disosialisasikan mengingat masih tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kabupaten Bantul. Dengan sosialisasi yang terus menerus dan berjenjang, diharapkan seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang Undang-Undang ini. Pemahaman yang sama dari seluruh lapisan masyarakat tentang UndangUndang ini menjadi awal terbentuknya kesadaran, sehingga tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah, tegas Sumarno.

Sementara itu Dr. Sarimurti, SH, M.Hum, ketua Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA) Provinsi DIY mengemukakan keberadaan UU No. 23 Tahun 2004 ini memunculkan paradigma baru tentang urusan dalam rumah tangga yang semula menjadi urusan private kini menjadi urusan publik, dimana negara dalam hal ini penegak hukum atau lembaga lain bisa ikut campur tangan apabila terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Dijelaskan bahwa tujuan dari UU P-KDRT adalah mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku, serta melindungi korban. Adapun bentuk kekerasan yang dilarang adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Lebih lanjut Sarimurti mengemukakan bahwa sejak Januari sampai Oktober 2009, FPK2PA Provinsi DIY telah menerima laporan sebanyak 927 kasus KDRT, dengan korban Perempuan sebanyak 863 orang, dan laki-laki 64 orang, dengan kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Sleman, dan terendah di Kabupaten Gunung Kidul.

Jumlah laporan yang masuk ini belum menunjukkan angka kekerasan yang sebenarnya, karena masih banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya dengan berbagai alasan, kata Sarimurti.

Sementara itu, dari data pelaku kekerasan, diketahui pelaku laki-laki sebanyak 546, dan perempuan 24 orang. Data ini menunjukkan bahwa penyebab kekerasan masih disebabkan adanya kesenjangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, UU P-KDRT perlu terus disosialisasikan untuk mengubah cara pandang dan prilaku masyarakat, tegas Sarimurti. (nurcholis)