•  04 Juni 2024
  •    
  •  1157
Bantu Masyarakat Miliki Hunian yang Layak, Pemkab Bantul Serahkan Bantuan Rumah Swadaya

Sandang, pangan, dan papan merupakan kebutuhan pokok manusia. Oleh karena itu, papan atau tempat tinggal merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan bagi penghuninya. RTLH ini menjadi indikator tingkat kesehatan masyarakat, apabila masyarakat sehat tentu mereka dapat mengenyam pendidikan dengan baik. Dengan begitu kualitas hidup dan tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Hal ini disampaikan oleh Assiten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul, Ir. Fenty Yusdayati M.T., saat membacakan sambutan Bupati Bantul pada Penyerahan Bantuan Rumah Swadaya secara Simbolis di Pendopo Kapanewon Sanden, Senin (3/6/2024).

“Pemenuhan rumah yang sehat dan layak huni harus terus ditingkatkan, serta dijadikan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul yaitu yang tertuang di misi keempat yaitu Peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur dan pengelolaan risiko bencana. Kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan Pemkab Bantul selalu memprioritaskan pada kegiatan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial, infrastruktur serta peningkatan SDM masyarakat Bantul. Oleh sebab itu, kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas rumah sehingga dapat menghuni rumah yang layak serta lingkungan yang sehat aman dan nyaman,” tutur Fenty.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta, S.Sos., MM., dalam laporan penyelenggara menjelaskan program ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memiliki rumah yang lebih layak huni sehingga dapat memiliki rumah dengan konstruksi atap, dinding, lantai, sanitasi, akses air minum, hingga luas perkapita yang memadai.

“Pemberian bantuan sosial rumah layak huni bagi masyarakat yang dilakukan secara simbolis kepada penerima ini agar terjadi penuruan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bantul,” kata Aris.

Aris menjelaskan, DPUPKP Kabupaten Bantul sejak tahun 2019 telah memiliki daftar sebanyak 6381 unit rumah yang memerlukan bantuan. Dari pendataan tersebut, pada 2020 mulai dilaksanakan pemberian bantuan RTLH kepada masyarakat yang layak menerima. Pada rentang waktu tahun 2020-2023 Pemkab Bantul melalui DPUPKP Kabupaten Bantul telah membantu RTLH sebanyak 3800 unit, sehingga tersisa 2581 unit. Dikatakan Aris, penerima bantuan swadaya rumah tersebar di tujuh Kalurahan di Kabupaten Bantul, yakni Kalurahan Murtigading, Kalurahan Srigading, Kalurahan Poncosari, Kalurahan Srihardono, Kalurahan Selopamioro, Kalurahan Timbulharjo, dan Kalurahan Banguntapan. Dari ke tujuh Kalurahan tersebut sebanyak 140 warga akan menerima bantuan rumah swadaya. (Fza)