Bantul – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit. Permas KPK) melaksanakan kegiatan observasi calon percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di wilayah Provinsi DIY, mengunjungi Kabupaten Bantul sebagai kandidat Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi. Kegiatan observasi dilaksanakan di Kantor Bupati Bantul dengan total peserta yang hadir sebanyak 96 orang pada hari Selasa. (26/03)
Pelaksanaan observasi di Kabupaten Bantul dihadiri oleh Tim KPK yang terdiri dari Plh. Direktur Permas KPK, Rino Haruno, Kasatgas, Ariz Dedy Arham dan Analis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Yuniva Tri Lestari. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dihadiri oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, Para Pejabat Eselon II, III, dan Direktur BUMD Pemkab Bantul, serta turut hadir Inspektur Provinsi DIY, Muhammad Setiadi.
Mengawali kegiatan observasi disampaikan sambutan oleh Bupati Bantul, yang menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mencegah Korupsi.
“Berbagai upaya telah dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan dan berbagai capaian kinerja di tahun 2023 termasuk dalam pencegahan korupsi”. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja menyampaikan nilai MCP terus mengalami peningkatan dari 92% di tahun 2022, menjadi 94% di tahun 2023. Kemudian, saluran pengaduan/keluhan bagi masyarakat yang dikelola Pemkab Bantul selalu memberikan respon yang cepat untuk mempermudah pelayanan publik” tutup Agus.
Pelaksanaan observasi di Kabupaten Bantul juga dihadiri oleh Inspektur Provinsi DIY yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses pengusulan Kabupaten dan Kota Antikorupsi didasari atas kaidah-kaidah yang objektif.
“Dengan beberapa standar yang telah ditetapkan oleh KPK, salah satunya nilai MCP, termasuk syarat awal lainnya yaitu Opini BPK WTP, dimana Kabupaten Bantul sudah 11 kali opininya WTP, mendasari Provinsi DIY mengusulkan Kabupaten Bantul, menjadi kandidat Kabupaten/Kota Antikorupsi yang akan diobservasi oleh KPK.” ujar Muhammad Setiadi.
Pada kesempatan yang sama, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Rino Haruno mengapresiasi Kabupaten Bantul dan mengingatkan pentingnya untuk selalu menjaga integritas. “Selain itu Pencegahan tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem saja, tapi juga penanaman nilai-nilai integritas dan pelibatan peran serta aktif masyarakat.
“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada Pemerintah Kabupaten Kota melibatkan Walikota, Bupati dan jajarannya. Ini salah satu alasan pendorong program Kabupaten Kota Antikorupsi,” tambah Rino.
Sementara itu, Kasatgas Ariz Dedy Arham menjelaskan, bahwa program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi. “Kabupaten dan Kota yang disebut sebagai Percontohan Antikorupsi harus memenuhi 6 Komponen yang terdiri dari total 19 Indikator. 6 Komponen terdiri dari: Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan lokal” terang Andhika.
“Adapun Tahapan pelaksaan Kabupaten Kota Antikorupsi adalah: Tahap Persiapan, Tahap Observasi, Tahap Bimbingan Teknis, Tahap Penilaian, dan Launching/Awarding yang akan disampaikan pada saat perhelatan HAKORDIA tahun 2024. Akhirnya saya berharap, melalui Program Kabupaten dan Kota Antikorupsi dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Melalui Kabupaten dan Kota Antrikorupsi, kita bersama mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tutup Yuniva.
Kegiatan observasi dilanjutkan dengan mengunjungi ke Dinas Kominfo, BKPSDM, Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik untuk meninjau mekanisme pengawasan, pengaduan dan pelayanan public di Pemerintah Kabupaten Bantul.