Hal diatas disampaikan oleh Prof. Sugiyono, M. Pd dari UNY saat menyampaikan materi yang berjudul Sertifikasi dan Kualifikasi Serta Permasalahannya pada Workshoop Peningkatan Pengelolaan Pendidikan SMA/SMK di Kabupaten Bantul, Selasa (3/11) berlangsung di Hotel Matahari Jalan Parangtritis Yogyakarta.
Sedangkan ketentuan kelulusan penilaian Portofolio, kata Sugiyono lagi, adalah dapat mencapai nilai dengan skor minimal dan jumlah total 850 dari komponen unsur kualifikasi dan tugas pokok, pengembangan profesi dan unsur pendukung profesi.
Ada dua hal yang harus dipenuhi guru untuk lolos sertifikasi yaitu kualifikasi dan kompetensi dengan syarat sudah S1. Dan setelah lulus uji sertifikasi maka akan mendapat sertipikat. Namun, walaupun seorang guru telah mendapatkan sertifikat dapat dicabut sertifikatnya, apabila melakukan hal-hal yang tidak baik atau diluar etika yang merusak citra seorang pendidik. terangnya.
Untuk memberikan gambaran kepada peserta yang terdiri dari para guru yang belum ikut sertifikasi dari SMA/SMK negeri dan suasta di Kabupaten Bantul tersebut, Prof. Sugiyono menyampaikan pula tentang strategi memperoleh sertifikasi. Intinya, jika para guru dapat menyiasati , maka untuk meraih sertifikat itu dapat dilakukan dengan mudah.
Sementara dalam sambutannya, Drs. H Masharun, MM Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul mengatakan, bahwa program sertifikasi guru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bantul ini khususnya dan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan keluarganya. Karena saat ini jumlah PNS dari unsur guru merupakan terbanyak di Kabupaten Bantu ini, sehingga kualitas profesi mereka akan sangat menentukan kualitas SDM di Kabupaten Bantul pula. Dan jika kesejahteraan mereka meningkat maka akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan keluarganya dan kepada warga sekitar karena akan lebih menghidupkan roda ekonomi masyarakat. katanya. (Sit)