•  09 September 2009
  •    
  •  677
Marak, Pertumbuhan Apotek di Bantul
Selama 2 tahun terakhir pertumbuhan apotek di Bantul cukup pesat. Indikasi itu dapat dilihat dari banyaknya apotek di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, bahkan sampai di wilayah pelosok yang selama ini belum ada sarana kesehatan tersebut, seperti di Kecamatan Dlingo. Tahun 2008 tercatat sebanyak 29 pemohon izin apotek, sedangkan sampai awal September 2009 sebanyak 18 pemohon. Data di ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) mencatat, sampai dengan Mei 2009 di Kabupaten Bantul terdapat sebanyak 82 apotek.

Dengan banyaknya apotek tersebut kita harapkan akan semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan ketersediaan obat-obatan. Masyarakat punya banyak alternatif untuk menentukan pilihannya sehingga hal itu secara tidak langsung berdampak pada peningkatan pelayanan apotek pada konsumen, jelas Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Drs, Helmi Jamharis, MM.

Berkaitan dengan maraknya apotek tersebut, sampai saat ini Dinas Perijinan Kabupaten Bantul tetap menerima permohonan ijin apotek. Sepanjang semua syarat perizinannya sudah dilengkapi, seperti Izin Gangguan, SIUP dan persyaratan lain sesuai Perda tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan, serta sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, maka izin bisa dikeluarkan.

Sementara itu, secara keseluruhan jumlah pemohon izin pada tahun 2009 yang masuk di Dinas Perizinan Kabupaten Bantul sampai awal September ini tercatat sebanyak 8787 buah. Pemohon izin paling banyak adalah Izin Los Pasar sebanyak 4.059 pemohon , kemudian Izin Mendirikan Bangunan ada 1.374 pemohon, Izin Gangguan sebanyak 1.247 pemohon, Izin Usaha Perdagangan sebanyak 742 pemohon. Untuk pemohon izin lainnya seperti Izin Usaha Kepariwisataan, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, dan Izin Sarana Kesehatan jumlah pemohon izinnya mencapai puluhan.

Helmi juga menjelaskan, untuk Surat Izin Praktek (SIP) Dokter dan Dokter Gigi yang masih menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, saat ini counternya pindah di Dinas Kesehatan. Sebelumnya ada petugas Dinas Kesehatan yang ditempatkan di Dinas Perijinan, namun mulai awal September ini pemohon diharapkan langsung mendaftarkan di Dinas Kesehatan. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemohon, katanya.

Selama bulan puasa ini Dinas Perijinan tetap buka 6 hari kerja namun dengan pengurangan jam pelayanan. Pelayanan hari Senin-Kamis sampai pukul 12. 30 WIB, Jumat pukul 10. 00 WIB dan untuk hari Sabtu sampai pukul 11. 00 WIB. Sedangkan pada saat cuti bersama lebaran, tanggal 18, 19, dan 23 September, Dinas Perijinan tetap memberi pelayanan seperti biasanya. (nurcholis)