DPD DPR RI merasa perlu untuk menjembatani perbedaan antara konsep yang ada di Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah agar dalam pelaksanaan Undang Undang yang nantinya dihasilkan tidak menyulitkan daerah. Selama ini produk-produk yang telah dibahas dan diputuskan ternyata malah menimbulkan gejolak di daerah, hal tersebut disebabkan kurangnya penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPR yang ada. Padahal permasalah yang dibahas dan diputuskan menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan keadaan di daerah, hal tersebut disampaikan sekretaris DPD DPR RI Drs. Paris Umaya, MM.
Hal tersebut disampaikan Tim yang dipimpin Drs. Paris Umaya, MM. selaku Sekretaris DPD DPR RI wilayah Yogyakarta saat diterima Wakil Bupati Bantul Drs. Sumarno, Prs. di ruang kerjanya, Rabu (23/6). Ikut mendampingi penerimaan Ka. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kesbanglinmas, Kabag Pemdes, Kabag Tapem, Kabag. Umum
Lebih lanjut dikatakan Paris yang didampingi Wahyudi, SS. Selaku Staf Ahli Ratu Hemas anggota Panitia Adc Hock (PAH) DPD DPR RI dan Eny, SE staf sekretatiat. Pihaknya perlu menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas PAH I DPD RI yakni membuat Naskah Akademik dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU tentang Pemerintah Daerah, Naskah Akademik tentang Desa dan RUU tentang Desa. Dari Sekretariat DPD DPR RI mohon dari Pemerintah daerah untuk memberi tanggapan berkaitan dengan hal tersebut diatas agar nantinya bila anggota PAH I DPD DPR RI turun ke daerah sudah ada satu konsep yang mantang untuk dibicarakan.
Naskah akademik yang dihasilkan oleh DPD DPR RI selama ini merupakan pegangan yang sangat diperlukan oleh anggota DPR setiap mengadakan sidang yang menyangkut kepentingan daerah. Sehingga pembuatan dan penyusunannya harus betul- betul murni kepentingan daerah.
Wakil Bupati Bantul Drs. Sumarno, Prs. dalam tanggapannya mengatakan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 yang berisi Pemerintah Daerah, Pilkadal dan Pemerintahan Desa yang meliputi Pedoman Pemilihan Kepala Desa dan Tentang lembaga desa dalam pelayanan dan pemberdayaan pemerintah.masih perlu dicermati.
Pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bantul masih sulit dengan keberadaan Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS. Secara kelembagaan Desa merupakan daerah otonomi sementara sekretaris yang merupakan jabatan vital dan strategis di Desa merupakan staf di bawah sekda Pemkab, sehingga keberadaan pemerintah desa itu statusnya otonomi atau semi otonomi ini perlu ada ketegasan.
Pemekaran desa juga perlu dikaji lagi dengan syarat yang lebih baik karena ini manyangkut beberapa komponen yang akan ikut berubah. Disatu sisi fasilitas kantor baru yang harus ada disisi lain dukungan pendanaan meupakan beban tersendiri. Disamping itu keberadaan desa-desa yang sudah ada, apabila terjadi pemekaran akan terjadi pegurangan bantuan dari pemerintah padahal dana yang ada sudah cukup berat untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Ibaratnya kue yang dibagi tetap sementara yang meminta bertambah. (Mwd)