•  02 Juni 2009
  •    
  •  535
Seratus Kepala Sekolah Menengah Atas, Ikuti Work Shop Pengelolaan Keuangan Daerah
Untuk memberi pengetahuan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah. Sebanyak 100 Kepala Sekolah Menengah Atas / Kejuruan ikuti Work Shop Pengelolaan Keuangan Daerah selama sehari Selasa (2/6), di Aula Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kab. Bantul.

Kepala DinasPendidikan Menengah dan Non Formal Drs. H. Masharun, MM dalam sambutan pembukaan mengatakan work shop diikuti 100 Kepala Sekolah Menengah Atas / Kejuruan se Kabupaten Bantul.

Work diadakan selama satu hari dengan tujuan untuk memberi pengetahuan kepada kepala sekolah tentang APBD beserta sumber-sumbernya, pengelolaannya dan pertanggungjawabannya. Hal tersebut dirasa perlu karena selama ini banyak sekolah yang mendapat anggaran namun kesulitan penglolaan dan pertanggungjawanbannya.

Fungsi APBD sangat banyak diantaranya sebagai pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan, menilai apakah sudah sesuai, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian, melakukan kebijakan dengan rasa keadilan dan kepatutan dan keseimbangan fundamentral perekonomian daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abu Dzarin Noorhad, SH. M.Kes. selaku nara sumber.

Dasar hukum pengelolaan keuangan daerah adalah UU No. 17/203 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 15/2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggunmg Jawab Keuangan Negara, UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 32/204 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 dan UU No. 33/2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut dikatakan sumber pendapatan APBD meliputi Pendapatran Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Yang Sah. Dari ketiga sumber tersebut beberapa diantaranya bersumber dari Anggraan Pendapatan dan Belanja Negara yakni Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya untuk daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanani kegiatan khusus dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kepada daerah berdasar angka persentase

Pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara garis besar di lakukan dengan struktur Pengguna Anggaran/Barang (Kepala SKPD) membawahi 1. Kuasa Pengguna Anggaran (Kabid n1) dan 2. Kuasa Pengguna Anggaran (Kabid n) yang dibawahnya ada PPTK dengan tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan dan menyiapkan dokumen anggaran, 3. Kuasa Pengguna Anggaran (sekretaris) yang dibawahnya ada PPK SKPD yang bertugas menyiapkan SPM, memverifikasi SPJ dan melaksanakan akuntasi serta 4. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran yang dibawahnya ada Pembantu Bendahara bertugas membuat dokumen, mencatat pembukuan dan gaji. (Mwd)