•  29 Mei 2009
  •    
  •  624
HARI ULANG TAHUN LANJUT USIA NASIONAL TAHUN 2009
Hari Ulang Tahun Lanjut Usia Nasional Tahun 2009 Kabupaten Bantul dipusatkan di Lapangan Paseban dengan diikuti 2500 peserta, Jumat (29/5). Peserta diikuti dari Korpri, Lansia, PKK, Darma Wanita, KNPI. Selesesai upacara dilanjutkan senam lansia.

Menteri Sosial Republik Indonesia DR. (HC) H. Bachtiar Chamsyah, SE dalam sambutan yang di bacakan Wakil Bupati Drs. Sumarno. Prs. mengatakan fase menjadi lanjut usia secara alami akan mengalami degeneratif yang menjadikan kualitas hidup pada hampir semua aspek yang dimiliki lanjut usia mengalami penurunan. Kemampuan fisik dan mental menurun yang mengakibatkan produktifnya menurun. Karakteristik lanjut usia yang demikian akan memililki impilkasi sosial dan ekonomi yang berpengaruh terhadap proses pembangunan nasional.

Thema peringatan Hari Lanjut Usia Nasonal pada tahun 2009 adalah Sehat, Produktif dan Sejahtera Syarat pembangunan Sosial Bertkelanjutan ini sangatlah tepat bila dikaitkan dengan konsep nyata bahwa hal-hal yang berkenaan dengan kelanjutusiaan tidak dapat terpisahkan dalam perubahan-perubahan kearah yang lebih baik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Ketua Penyelenggara HUT Lansia Drs. Wagiyo, SH disela-sela acara mengatakan selain upacara dan senam tersebut masih ada beberapa kegiatan lain diantaranya gelar budaya dan pengobatan massal. Dalam rangka HUT Lansia ini kegiatan sebenarnya telah dimulai tanggal 14 Mei 2009 dan akan ditutup 14 Juni 2009.

PBB memproyeksikan bahwa penduduk dunia dekade tahun 2005 sampai dengan rahun 2025 penduduk lanjut usia di dunia menigkat hingga 77,37 % sedangkanka usia produktif hanya hanya mencapai 20,95%.

Tanggal 29 Mei 1986 di ditetapkan pemerintah sebagai hari lanjut usia bertempat di Semarang dan tahun 2009 ini merupakan HUT yang ke 13. Untuk mendukung pemberdayaan para lanjut usia telah ditetapkan UU RI No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia serta Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial merupakan indikasi besarnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap kesejahteraan penduduk Lanjut Usia khususnya da kesejahteraan penduiduk pada umunya.

Menurut WHO orang lanjut usia tidak harus pasif namun program menua secara aktif ada 3 pilar 1, Tetap terjaga kesehatannnya, 2. Tetap berperan di keluarga dan masyarakat, 3. Tetap mendapat keamanan dan pengamanan. (Mwd)