Rombongan yang dipimpin Benediktus Sofyan, Sm. Hk. ingin menimba ilmu dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang berkaitan dengan penyusunan Perda baru untuk kelancaranan pelaksanaan operasional desa. Di DPRD Kabupaten Sangau Kalbar telah disusun konsep namun untuk lebih memantapkan hasil maka perlu membandingkan dari Kabupaten Bantul yang dianggap pemda sangat konsen dengan masyarakat desa.
Sukardiono, SH dalam sambutan mewakili Bupati mengatakan luas wilayah Bantul hanya sekitar 406 km dengan jumlah penduduk 800.000 orang dibagi dalam 17 kecamatan, 75 Desa. Sumber penghidupan penduduk dari sektor pertanian 42 %, kerajinan 18 %, perdagangan 14 %dan dan sisanya diberbagai bidang ada PNS, Guru, perajin dan lain-lain.
Pembangunan di Kabupaten Bantul mengacu pada UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Bottom Up. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah menunggu masukan dari masyarakat apa saja yang dibutuhkan dengan cara diadakan dari musyawarah pedukuhan oleh tokoh masyarakat, selanjutnya dibawa ke tingkat desa untuk diadakan penajaman kebutuhan, selanjutnya tingkat kecamatan dan akhirnya tingkat Kabupaten. Tahap pelaksanaannya telah ditentukan sehingga akan ada kepastian kapan harus sampai desa, kecamatan dan kabupaten.
Hadir dalam acara tersebut Kantor Beppeda, Bagian Tapem, Kantor PMD, Bagian Pemdes, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tatalaksana dan Bagian Humas.
Untuk kesejahteraan desa di Bantul kekayaan tanah desa dibagi dua untuk dua kebutuhan dengan istilah yakni Tanah Bengkok untuk sumber penghasilan perangkat desa dan Tanah Kas Desa untuk operasional Desa.
Sebagai tindak lanjut dari adanya otonomi daerah maka dalam pemberdayaan desa perlu ada peraturan yang lebih kuat sebagai dasar hukum. Perda yang telah dikeluarkan diantaranya yakni tentang perda No. 14 Th. 2007 tengang BPD, No. 20 tentang Pedoman Organis Pemerintah Desa, No. 21 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa dan No. 22 tentang Pamong Desa. sementara yang baru digodok perda Penyusunan Peraturan Desa, Kedudukan Keuangan dan Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Desa yang telah dibuat bila berkaitan dengan pembebanan kepada masyarakat harus diverifikasi ke Kabupaten, bila dalam jangka selama 30 hari tidak ada revisi maka perda bisa dilaksanakan. (Mwd)