•  07 April 2009
  •    
  •  3950
Hari H Pemilu Libur
Sempat menjadi polemik kalau hari H Pemilihan Umum (Pemilu) tidak libur. Jika pada hari tersebut tidak diliburkan, maka dimungkinkan banyak orang yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan alasan masuk kerja, tidak boleh bolos dan akibatnya akan terjadi banyak golongan putih alias golput.

Hal tersebut dibenarkan Kabag Organisasi Setda Kab. Bantul Sunarto, SH MM yang didampingi Kasubag Tatalaksana dan Standarisasi Umaryati Purwaningsih, SH. Banyak PNS dan pegawai swasta yang menanyakan apakah hari H Pemilu libur. terangnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD dan DPR Daerah Tahun 2009 tersebut sebagai hari libur Nasional.

Lebih lanjut Presiden menetapkan bahwa hari Kamis (9 April 2009) sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu anggota DPR RI, DPD dan DPR Daerah, atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilu untuk Pemilu lanjutan dan/atau susulan. Surat Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 065/1538 tertanggal 6 April 2009 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu sebagai hari libur nasional. Jadi, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tanggal 9 April libur Pemungutan Suara Pemilu dan 10 April libur Wafat Isa Almasih, namun tanggal 11 April 2009 masuk kerja seperti biasa.

Terkait dengan hal tersebut secara terpisah Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul Sukardiyono, SH menyampaikan himbauannya. Kami menghimbau kepada semua PNS di lingkungan Pemkab Bantul dan warga masyarakat yang sudah mamiliki hak pilih, pada tanggal 9 April nanti agar menggunakan hak pilihnya dan jangan golput. tandasnya. (sit)