Tunjangan kesejahteraan yang diterima pamong desa yang semula hanya Rp. 800.000,- akan menjadi Rp. 1,2 juta dalam waktu 2 - 3 bulan mendatang setelah Pemkab Bantul selesai melakukan inventarisasi tanah bengkok. Pendataan dilakukan untuk mengetahui kemampuan desa setempat dalam memberikan kesejahteraan kepada para pamong. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Bantul Misbakhul Munir dalam jumpa pers di rumah makan parangtritis Jumat, 20 Maret 2009.
Besaran kenaikan lanjutnya disesuaikan dengan kondisi desa setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kecemburuan akibat adanya tunjangan kesejahteraan yang tidak merata. Antara yang kaya dan miskin tentunya tidak sama jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan hal tersebut Pemkab juga mensosialisasi tiga Perda baru seperti Perda Nomor 02/2009 tentang Pokok-Pokok Keuangan Desa, Nomor 03 tentang Pedoman Penentuan dan Mekansme Penyusunan Peraturan Desa dan Nomor 04 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Menurut Mnir pembentukan Perda baru dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor. 32 tentan Pemerintahan Desa. Dalam Perda tersebut terdapat perubahan seperti LKD yang menjadi payung hukum untuk melindungi lembaga-lembaga yang ada (Mwr)