Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul.
Untuk Sekretariat Daerah terdiri atas 3 Asisten, 5 staf ahli dan 9 Bagian.
Sedangkan Sekretariat DPRD terdiri atas 4 Bagian.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang terdiri 15 Dinas.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang terdiri dari 4 Badan, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah, dan 7 Kantor. Untuk Badan dan Dinas juga dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan se Kabupaten Bantul terdiri 17 Kecamatan.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
Sedangkan menurut Dr Wahyudi Kumorotomo, MPP dosen Fisipol dan Magister Administrasi Publik UGM, strategi reorganisasi perangkat daerah untuk peningkatan pelayanan publik adalah menetapkan fungsi dahulu sebelum menetapkan struktur jangan menghapus satuan organisasi yang kinerjanya baik. Analisis tentang kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan individual dengan indicator kemampuan yang objektif.
Reorganisasi tujuannya untuk meningkatkan ekonomi dan kemakmuran rakyat di daerah, pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel. Dikembangkan sistem insentif berdasarkan kinerja bukan semata-mata pada jabatan struktural dan utamakan good will dalam mengoptimalkan kinerja bukan mencari-cari kelemahan dalam peraturan untuk diri sendiri dan ego sektoral. (bagortal)