•  11 September 2008
  •    
  •  1053
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.

MACAM – MACAM JALAN :

- Jalan umum : Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum

- Jalan khusus : Jalan yang dibangun oleh instansi/badan usaha/perseorangan/ kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

- Jalan Tol : Jalan umum yang penggunaannya diwajibkan membayar tol.

JALAN UMUM MENURUT FUNGSINYA:

- Jalan Arteri : Diperuntukkan bagi angkutan utama, dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tingi, jumlah jalan masuk dibatasi serta berdayaguna

- Jalan Kolektor : Diperuntukkan bagi angkutan pengumpul/pembagi, dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, jumlah jalan masuk dibatasi.

- Jalan lokal : Diperuntukkan bagi angkutan setempat, dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah

- Jalan lingkungan : Diperuntukkan bagi angkutan lingkungan, dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah.

JALAN UMUM MENURUT STATUSNYA :

- Jalan Nasional : Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol.

- Jalan Provinsi : Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis propinsi.

- Jalan Kabupaten : Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan propinsi yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten.

- Jalan Kota : Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghungkan antar pusat permukiman yang berada didalam kota.

- Jalan Desa : Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman didalam desa, serta jalan lingkungan.

BAGIAN-BAGIAN JALAN, MELIPUTI:

-Ruang manfaat jalan (RUMAJA)

-Ruang milik jalan (RUMIJA)

-Ruang Pengawasan jalan (RUWASJA)

Ruang manfaat jalan (RUMAJA) meliputi :

-Badan jalan

-Saluran tepi jalan

-ambang pengamannya

Ruang milik jalan (RUMIJA) meliputi:

-Ruang manfaat jalan

-Sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan.

Ruang pengawasan Jalan (RUWASJA):

-Ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang ada dibawah pengawasaaan penyelenggara jalan.

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam :

-Ruang manfaat jalan

-Ruang milik jalan

-Ruang pengawasan jalan

Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Wewenang tersebut meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.

SANKSI DAN DENDA:

Sesuai dengan BAB. VIII, Pasal 63 ayat (1), (2), (3) UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam :

- Ruang Manfaat Jalan : diancam pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah ).

- Ruang Milik Jalan : diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ).

- Ruang Pengawasan Jalan : diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ). (Dinas PU)